Artinya apa? Tanggung jawabnya itu masih di penyidik."
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihak kepolisian menahan berkas otak perampokan disertai pembunuhan di Pulomas yang ditembak mati Ramlan Butar-Butar dalam kasus lain, padahal berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) sejak 2015 dalam perampokan di Depok, Jawa Barat.

"Untuk perkara Ramlan Butarbutar sekalipun sudah P21, sampai hari ini belum pernah tahap dua di Kejaksaan Negeri. Artinya apa? Tanggung jawabnya itu masih di penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Jakarta, Jumat.

Bahkan, menurut dia, pihaknya sudah membuat surat P21A untuk menagih kembali kapan pelimpahan berkas dan tersangkanya (pelimpahan tahap II). Dua kawanan dalam aksinya di Depok itu juga tercatat sudah divonis dinyatakan bersalah.

"Dalam kasus di Depok ada tiga berkas perkara yang semuanya sudah P21, termasuk Ramlan Butarbutar. Namun, untuk dua berkas perkara sudah tahap kedua dan sidang sudah diputus," katanya.

Ia menambahkan, hal itu seolah-olah institusinya telah membebaskan Ramlan Butarbutar dengan tuntutan yang rendah hingga divonis ringan.

Ramlan Butarbutar dan sejumlah temannya terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan dengan menyekap Dodi Triono (59) dan 10 orang lainnya, termasuk anak perempuan, pembantu, dan sopirnya sejak Senin (26/12) sore.

Saat ditemukan pada hari Selasa, enam orang meninggal dunia, yakni Dodi, dua putrinya yang bernama Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9), teman anak Dodi yang bernama Amel, serta dua sopir Dodi, Yanto dan Tasrok (40). Sedangkan, lima orang lainnya selamat.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016