Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram memutuskan menunda sidang Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah hingga Kamis 5 Januari ini.

"Kami berikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapannya pada Kamis mendatang," kata Dr Yapi sebelum menutup sidang kedua dari terdakwa penyalahgunaan narkotika Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Selasa.

Pengacara kedua terdakwa hari ini menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, antara lain mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh polisi di Jakarta Selatan yang dianggap mereka tidak sah.

"Penggeledahan dan penyitaan di Jakarta Selatan itu tanpa didasari dengan surat izin dari ketua pengadilan. Oleh karena itu segala proses lanjutannya menjadi tidak sah, karena syarat mutlaknya itu harus ada izin dari ketua pengadilan," kata Irfan Suryadiata, salah seorang pengacara Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Irfan dan  pengacara lainnya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram untuk mencabut dakwaan kepada Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017