Wanita muda ini diculik ketika masih bayi, dan ia perlu waktu dan bantuan untuk memproses semua ini."
Tampa (ANTARA News) - Makiyah Mobley, seorang wanita yang diculik saat bayi di satu rumah sakit di Jacksonville, Florida, Amerika Serikat (AS) pada 1998 berhasil ditemukan polisi dalam keadaan selamat 18 tahun kemudian, demikian laporan polisi Florida, Jumat.

Wanita dari South Carolina, yang diyakini Mobley sebagai ibu kandungnya, ditangkap polisi atas tuduhan kasus penculikan.

Mobley diketahui berlokasi di Waterboro, South Carolina, terindentifikasi sebagai korban penculikan 18 tahun lalu berdasarkan hasil uji molekul asam genetika (deoxyribonucleic acid/DNA), kata Sherif Jacksonville, Mike Williams, seperti dikutip Reuters.

Ia tampak sehat dan normal sebagai wanita berusia 18 tahun.

"Wanita muda ini diculik ketika masih bayi, dan ia perlu waktu dan bantuan untuk memproses semua ini," kata Sherif Williams.

Keluarga biologis wanita itu meluapkan keegembiraannya ketika mereka mendapat kabar itu.

"Terserah kepada korban untuk menentukan kontak masa depannya," ujar Williams.

Pihak berwajib menemukan Mobley setelah memperoleh informasi dari Pusat Nasional bagi Anak-anak Hilang dan Dieksploitasi.

Ia tinggal dengan nama berbeda dan berbagai dokumen pribadinya dipalsukan, katanya.

Sherif Williams menolak membeberkan sejumlah nama berbeda untuk melindungi korban.

Pihak keamanan AS mencatat, seorang bayi perempuan berusia beberapa jam telah diculik dari kamar ibunya oleh seorang wanita yang menyamar sebagai perawat di satu rumah sakit di Jacksonville, Florida, pada 1998.

Belum lama ini pihak berwajib AS menangkap Gloria Williams berusia 51 tahun di South Carolina atas tuduhan penculikan, dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan aksinya.

Kasus penculikan bayi itu menarik perhatian khalayak, dan mendorong pihak berwenang untuk mencari bayi tersebut dengan memeriksa 2.500 informasi yang masuk.

"Kami berbicara dengan banyak orang untuk memperoleh gambaran tentang apa yang terjadi 18 tahun lalu. Banyak pertanyaan yang belum terjawab," ujarnya.

Gloria Williams akan diektradisi ke Negara Bagian Florida, dan diancam hukuman penjara hingga seumur hidup, demikian penjelasan aparat keamanan AS.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017