Bogor (ANTARA News) - Kapolsek Cisarua, Ajun Komisaris Jumantoro dicopot dari jabatannya setelah tertangkap oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena kepemilikan 54 gram sabu, 100 gram heroin, dan 1.600 butir ekstasi. Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar, Irlan di Bogor, Rabu membenarkan informasi pencopotan Jumantoro dan serah terima jabatan akan dilakukan sore ini juga. Namun ia tidak merinci siapa pengganti Jumantoro sebagai Kapolsek Cisarua. Perwira polisi yang juga mantan pejudo nasional ini ditangkap Selasa (1/5) dini hari oleh petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya soal lokasi penangkapan dan barang bukti yang disita. Belum diketahui apakah ia akan ditahan atau tidak sebab sesuai dengan peraturan yang ada, polisi berwenang memeriksa selama 48 jam dalam kasus narkoba sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana mengatakan pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik soal fakta keterlibatan Jumantoro dalam kasus narkoba. "Yang jelas, pimpinan Polri akan menindak tegas bila oknum tersebut terbukti terlibat pidana," katanya. Kapolwil Bogor, Kombes Pol Sukrawardi Dahlan juga telah menegaskan, tidak akan membela anggota yang salah, apalagi kasus ini terkait dengan narkoba.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007