Jumlah suara tidak sah pada pilkada cukup banyak dan sebelumnya ada indikasi kesalahan penentuan suara sah dan tidak sah sehingga merugikan perolehan suara salah satu paslon. Oleh karena itu, kami minta agar kotak suara tidak sah dibuka kembali."
Yogyakarta (ANTARA News) - Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Satu Pilkada Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko meminta pengecekan ulang terhadap suara tidak sah saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan karena ada indikasi kecurangan.

"Jumlah suara tidak sah pada pilkada cukup banyak dan sebelumnya ada indikasi kesalahan penentuan suara sah dan tidak sah sehingga merugikan perolehan suara salah satu paslon. Oleh karena itu, kami minta agar kotak suara tidak sah dibuka kembali," kata Danang di Yogyakarta, Kamis.

Indikasi kesalahan penentuan suara sah dan tidak sah tersebut, lanjut Danang, ditemukan di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Umbulharjo. Penyelenggara pemungutan suara menyatakan dua surat suara tidak sah karena di surat suara tersebut terdapat dua kali bekas coblosan di gambar pasangan calon nomor satu, Imam Priyono-Achmad Fadli.

Danang menyebut, seharusnya surat suara tersebut dinyatakan sah karena bekas coblosan masih ada di dalam kotak gambar pasangan calon, masing-masing di gambar calon wali kota dan wakil wali kota.

"Kami khawatir, kejadian seperti ini juga terjadi di TPS lain karena sebelumnya tidak ada sosialisasi yang intensif mengenai ketentuan coblosan dianggap sah atau tidak sah," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Danang, tim paslon satu meminta agar kotak suara tidak sah dibuka untuk dicek kembali. "Bisa jadi, kondisi seperti ini juga dialami paslon nomor dua. Kami hanya ingin membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan baik dan berintegritas," katanya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Paslon Nomor Dua, M Sofyan mengatakan, tidak ada alasan untuk membuka dan menghitung kembali surat suara pada saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika tidak ada perbedaan data.

Sedangkan Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, membuka dan menghitung kembali surat suara baru bisa dilakukan jika ada perbedaan data antara penyelenggara dan saksi atau panitia pengawas.

"Sepanjang tidak ada perbedaan, maka tidak perlu dibuka. Jika ada, maka akan dibuka kembali. Itu hak mereka dan kami akan melayani," kata Wawan.

Jika tim dari pasangan calon tetap merasa tidak puas, lanjut Wawan, maka tim bisa mengajukan surat keberatan. "Nanti akan kami berikan penjelasan mengenai prosesnya," katanya.

Sementara itu, Komisioner Panwas Kota Yogyakarta Iwan Ferdian mengatakan, sempat dilakukan pembukaan surat suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPK Umbulharjo.

"Ada perbedaan data sehingga surat suara dibuka kembali. Itu dilakukan untuk mencocokkan data," kata Iwan.

Dalam pantauan Panwas saat rekapitulasi di PPK, sempat ada beberapa saksi yang mendesak agar penyelenggara membuka kembali surat suara tidak sah. Desakan tersebut bahkan sempat membuat proses penghitungan suara terhenti karena saksi memilih "walkout".

"Namun, proses rekapitulasi tetap dilakukan tanpa membuka surat suara," katanya.

Proses rekapitulasi di tingkat PPK akan dilakukan selama satu pekan terhitung sejak Kamis (16/2) hingga Rabu (22/2).

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017