Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sugiharto, menunjuk dan melantik Budi M. Suyitno sebagai pemangku jabatan (caretaker) Komisaris Utama PT Kereta Api (KA), menggantikan Soemino Ekosaputro, Kamis. Budi dilantik oleh Sekretaris Menneg BUMN, Said Didu, menggantikan Soemino, yang juga Dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan. Pergantian tersebut untuk menindaklanjuti pengunduran diri Soemino sebagai Komisaris Utama PT KA. Said Didu mengemukakan kebijakan itu semata-mata lantaran Undang-Undang (UU) Perkeretaapian yang baru menyatakan bahwa peran regulator dan operator sudah sangat tegas, yakni terpisah. Budi menggantikan Soemino berdasarkan Surat Keputusabn Menneg BUMN Nomor KEP-65/MBU/2007 tertanggal 24 April 2007. Selain itu, Menneg BUMN juga memberhentikan Direktur Teknik PT KA, Makbul Sujudi S., dan Direktur Personalia dan Umum PT KA, Amien Abdurrachman, melalui Surat Keputusan Nomor KEP-66/MBU/2007 tanggal 24 April 2007. "Selanjutnya, Komisaris bertugas mencari pejabat pelaksana tugas direksi yang kosong tersebut," kata Said. Ketika ditanyai wartawan, mengapa Budi hanya sebagai pemangku jabatan, Said Didu menegaskan, hal itu lantaran pihaknya tak bisa melampaui 10 tahapan dalam uji kelayakan dan kepatutan yang telah disepakati. "Namun, kewenangan pejabat 'caretaker' ini tidak ada bedanya. Ini sudah termaktub dalam RUPS," kata Said. RUPS yang dimaksudnya adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Selain itu, Menneg BUMN melalui Surat Keputusan (SK) KEP-67/MBU/2007 tertanggal 24 April 2007 juga memberhentikan dan mengangkat direksi PT Pengerukan Indonesia. Mereka yang diberhentikan adalah Dirut Risnoe Wardhono, Direktur Usaha Tahan Sibuea dan Direktur Teknik Djoni Setiabudi. Kemudian pemangku jabatan yang diangkat adalah Sugondho sebagai "caretaker" Dirut, Lukman Priyadi (Direktur), dan Djamiat sebagai "caretaker" direktur. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007