Denpasar (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjadi kurir dan pengedar narkoba jenis ekstasi yang disita sebanyak 2.327 butir dan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram bruto, jaringan Jawa-Bali.

"Pengungkapan ini berawal saat kami melakukan pengembangan dari laporan masyarakat dan pembuntutan terhadap tersangka TA," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Kamis.

Menurut dia, TA ditangkap pada Minggu (26/2) dengan barang bukti berupa satu tas ransel berwarna cokelat yang di dalamnya berisi sembilan paket plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkoba seberat 1.206,71 gram bruto atau 1.185,19 gram netto.

Dari pemeriksaan dan pengembangan TA (diduga kurir) yang berprofesi sebagai nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur itu, polisi menangkap dua orang lainnya berinisial Y dan A di salah satu tempat kos di kawasan Tuban, Kuta pada hari yang sama.

Polisi mendapatkan lima paket plastik kristal bening seberat 459,4 gram netto yang merupakan narkoba jenis methamphetamine atau sabu-sabu dan 20 paket plasik berisi tablet berwarna cokelat berbentuk jantung sebanyak 2.327,5 butir yang diketahui positif ekstasi dengan berat 663,7 gram bruto atau 651.87 gram netto.

Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, satu bendel plastik, beberapa buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).

"Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan dan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ucap Hengky.

Hengky menambahkan barang haram itu dibawa dari Jawa oleh TA melalui jalur darat menggunakan sepeda motor.

Sedangkan Y yang bekerja di perusahaan konveksi dan tukang lukis dan A yang masih pengangguran itu masuk ke Bali pada 18 Februari 2017 atas suruhan seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Menurut Hengky mereka mendapatkan imbalan Rp10 hingga 20 juta untuk sekali antar

Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Arief Ramdhani didampingi Wakil Direktur Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi Sudjarwoko menambakan bahwa tersangka Y dan A yang berperan selaku pengedar itu sudah sempat menjual sekitar empat ons sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi.

Total barang bukti yang disita tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 sebagai perantara dan 112 menguasai dan miliki barang haram tersebut dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017