Jadi, kalau Tim Pemenangan memerlukan dana, dan terlebih dahulu harus melapor kepada Ramadhan. Nantinya Ramadhan yang akan memerintahkan untuk mengeluarkan dana tersebut."
Medan (ANTARA News) - Saksi Ketua Tim Pemenangan, Bobi Andrianus (42) mengakui, segala keperluan dana kampanye pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusama pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015 itu diminta kepada Ramadhan.

Hal tersebut dikatakan Bobi, ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Emmy, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat, perkara terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.

Bobi menyebutkan, dalam Tim Pemenangan yang dibentuk Ramadhan Pohan, dan tidak ada namanya pemegang dana atau kas keuangan.

"Jadi, kalau Tim Pemenangan memerlukan dana, dan terlebih dahulu harus melapor kepada Ramadhan. Nantinya Ramadhan yang akan memerintahkan untuk mengeluarkan dana tersebut," ujar Bobi.

Ia menjelaskan, untuk dana yang diperlukan itu, biasanya Ramadhan memerintahkan Savita Linda Hora, Bendahara Tim Pemenangan Ramadhan- Edi (REDI) yang mencarikan uang tersebut.

"Ramadhan sangat berpengaruh dalam pencairan dana untuk keperluan kampanye dan honor para pengawas yang ditempatkan di lokasi TPS di Kota Medan," kata Ketua DPC Partai Gerindra Medan itu.

Ketika ditanyakan JPU, selama kegiatan kampanye Pilkada apa pernah saksi dihubungi jenderal dari Jakarta, Bobi mengatakan tidak ada.

"Yang namanya jenderal tidak pernah sama sekali menghubungi Ketua Tim Pemenangan REDI," kata Bobi.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Sumut Emmy dalam dakwaanya menyebutkan, Ramadhan Pohan telah melakukan penipuan terhadap Laurenz dan Rotua Hotnida sebesar Rp15,3 miliar.

Perbuatan terdakwa diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUH Pidana jis Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana subsider Pasal 378, dan Pasal 65 KUH Pidana.

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Saksi korban mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Saksi korban melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar.

Sidang perkara penipuan dipimpin Majelis Hakim diketaua Djaniko MH Girsang dilanjutkan Jumat depan (10/3) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017