Bandung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut meminta penggugat kasus perdata utang piutang anak kepada ibu dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kita sudah sama-sama sepakat untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim, Endratno Rajamai, SH saat sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada ibunya terkait utang piutang di Pengadilan Negeri Garut, Kamis.

Hakim juga meminta kepada tergugat untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya, sebelum pengadilan menetapkan keputusan kasus perdata tersebut.

Agenda sidang ketujuh tersebut menghadirkan tergugat kedua Asep Rohendi sedangkan tergugat pertama Siti Rokayah (83) serta anak dan menantu yang menggugat ibunya tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang tersebut masih membahas pembuktian dari kedua belah pihak penggugat yakni Handoyo Andianto dan Yani Suryani serta dari tergugat Siti Rokayah dan Asep Ruhendi.

Usai pemeriksaan bukti dalam persidangan itu, Hakim langsung menanyakan kesiapan dari kedua belah pihak untuk menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya.

"Majelis berikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mendatangkan saksi, jika tak akan ada, majelis menerima," katanya.

Hakim juga berharap penggugat maupun tergugat dapat hadir pada persidangan pekan depan agar kasus perdata anak dan ibu dapat segera diselesaikan.

"Majelis sudah bermusyawarah, menetapkan sebelum mendengar saksi di sidang selanjutnya, majelis meminta supaya penggugat satu, tergugat satu dan dua untuk hadir," kata Endratno.

Sebelumnya, kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang Rp41,5 juta pada 2001, kemudian penggugat melakukan gugatan utang ke pengadilan dengan besaran utang menjadi Rp1,8 miliar.

(Baca juga: Menantu gugat ibu Rp1,8 M akan ajak mertua ke luar negeri)

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017