Semarang (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Yogyakarta menilai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah 2006 masuk kategori wajar dengan pengecualian. Kepala Perwakilan BPK RI di Yogyakarta, Evita Eriyanti dalam Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada APBD 2006 di DPRD Jateng, Jumat, menyebutkan, hasil dari pemeriksaan APBD ada empat kriteria yang ditetapkan BPK. Kategori pertama, penilaian wajar tanpa pengecualian, kemudian wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberi pendapat. Penilaian ini didasarkan pada kesesuaian, standar efektivitas, dan akuntabilitas. Rapat Paripurna Istimewa DPRD Jateng itu dihadiri Gubernur Jateng, Mardiyanto dan anggota DPRD. Neraca arus kas telah sesuai dengan ketentuan, namun Pemprov Jateng masih perlu meningkatkan hasil laporan agar sesuai aturan, katanya. Selain itu, katanya, Pemprov Jateng harus membuat laporan mulai dari tingkat satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Selain menyatakan APBD Jateng 2006 masuk dalam ketegori wajar dengan pengecualian, BPK memberikan catatan dan rekomendasi terhadap APBD Jateng 2006. Hasil pemeriksanan BPK mengenai pelaksanana APBD itu selanjutnya diserahkan BPK kepada pimpinan DPRD, namun hingga sekarang anggota DPRD Jateng belum mendapat salinan laporan itu. Gubernur Jateng, Mardiyanto mengemukakan, pemeriksaan BPK itu merupakan sesuatu hal yang wajar dan pihaknya menyatakan bersyukur karena BPK menilai Jateng masuk dalam kategori wajar dengan pengecualian. "Karena menyangkut uang empat triliuan rupiah, wajar kalau masih ada satu atau dua catatan. Yang jelas, konotasi adanya sangkaan tindak pidana korupsi tidak ada," katanya. Kalau masih ada persoalan mengenai kepatuhan dalam hal administarsi sehingga harus dilengkapi, katanya, juga masih dalam koridor wajar dan hal ini dimaksudkan agar ke depan ada perbaikan kinerja.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007