Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana perkara permohonan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani hari ini.

"Sidang hari ini kami harapkan KPK hadir karena kan minggu lalu kan sebetulnya sudah dipanggil dengan patut. Hakim di sidang terbuka sudah bilang panggilan sudah diterima oleh KPK pada 2 Mei sehingga seharusnya sidang pertama juga diharapkan hadir tanggal 8 Mei," kata Mita Mulya, anggota tim kuasa hukum Miryam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengenai agenda sidang hari ini yang pastinya permohonan dan selanjutnya karena ini kan praperadilan jadi sistemnya kan peradilannya secara cepat sehingga kembali lagi kepada hakim cuma akan lebih intens dari proses peradilan pada umumnya. Jadi kami harapkan besok ada jawaban dari KPK dan selanjutnya masuk ke agenda pembuktian," ia menjelaskan.

Ia juga menyatakan bahwa Miryam tidak akan datang pada sidang perdana perkara permohonan praperadilan yang dia ajukan.

"Untuk hari ini tidak, apabila dibutuhkan nanti tergantung dari Majelis Hakim. Kalau sekarang saya berikan komentar kan susah sekarang mulai saja belum, sidang kemarin ditunda, kami baru pemeriksaan administratif jadi susah untuk kami melihat ke depan strategi persisnya seperti apa," kata Mita.

Pada Jumat (12/5), Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan hadir dalam sidang perdana permohonan praperadilan Miryam hari ini.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dan akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Asiadi Sembiring. Namun sampai berita ini dikirim, sidang belum dimulai.

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam sidang 23 Maret di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam mengaku mendapat ancaman dari penyidik saat menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-e.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam sambil menangis, lalu menyatakan akan mencabut berita acara pemeriksaan atas dirinya.

Dalam dakwaan jaksa, Miryam disebut menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek KTP-e yang nilainya Rp5,95 triliun.


Baca juga: (Pengacara sampaikan permohonan praperadilan Miryam)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017