New York (ANTARA News) - Dua perempuan warga negara Indonesia telah menjadi korban penyiksaan serta penyekapan oleh majikannya pasangan suami isteri yang tinggal di Long Island, Nassau County, negara bagian New York, demikian diungkapkan Kantor kejaksaan New York. Menurut laporan Associated Press, Selasa, kedua WNI yang menurut dokumen kantor jaksa bernama Samirah dan Nona, antara lain mengalami pemukulan, penyiraman dengan air panas, serta sejak selama lima tahun tidak diperbolehkan keluar rumah. Samirah dan Nona diketahui tiba di Amerika Serikat pada tahun 2002 secara legal dengan menggunakan visa B-1 dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga pada Varsha Mahender Sabhnani (35) dan suaminya Mahender Murlidhar Sabhnani (51). Pasangan Sabhnani, yang disebut-sebut warga kaya raya yang memiliki usaha di bidang parfum, dilaporkan kemudian menyita paspor Samirah dan Nona. Laporan menyebutkan bahwa selama bekerja pada keluarga Sabhnani, kedua perempuan Indonesia itu mengalami pemukulan, disiram dengan air panas, dipaksa secara terus menerus menaiki dan menuruni tangga, mandi 30 kali dalam waktu tiga jam, yang semuanya dimaksudkan sebagai hukuman atas kesalahan yang mereka lakukan. Salah satu dari kedua korban juga dipaksa untuk memakan 25 cabai pedas sekaligus dan telinganya dilukai oleh pisau kecil. Kedua perempuan WNI juga dipaksa tidur di atas keset di dapur serta kurang mendapat makanan sehingga --seperti yang dituturkan kepada pihak kejaksaan, keduanya terpaksa mencuri makanan dan menyimpannya di tempat yang tidak diketahui majikan. Kasus itu mulai terkuak pada Minggu (13/5) ketika salah satu dari WNI terlihat mondar-mandir di depan sebuah kedai kopi di wilayah Syosset dengan hanya mengenakan celana dan sehelai handuk. Karyawan restoran yang melihat perempuan tersebut kemudian memberikan jaket, makanan, serta memanggil polisi. Pihak berwenang yang mengeluarkan surat perintah penggeledahan terhadap rumah Sabhnani pada hari yang sama kemudian menemukan perempuan WNI lainnya yang sedang bersembunyi di dalam lemari di bawah tangga menuju ruangan bawah tanah. Varsha dan Mahender Sabhnani oleh Pengadilan Distrik Central Islip akan dikenai tuduhan menyekap dua WNI yang bekerja pada mereka sebagai pembantu rumah tangga dan melarang mereka keluar rumah dengan alasan apapun --kecuali membawa sampah ke pinggir jalan. Samirah dan Nona dijanjikan gaji sebesar 200 dolar AS setiap bulan, tapi jaksa federal mengungkapkan bahwa keduanya tidak pernah diberi uang secara langsung oleh pasangan Sabhanani. Namun anak salah satu dari Samiran atau Nona yang tinggal di Indonesia dikirimi 100 dolar AS sebulan. Hingga Selasa sore belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari pihak KJRI New York tentang keberadaan kedua WNI tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007