"Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang ada yang dikumpulkan oleh penyidik, memenuhi unsur pidana seperti ada foto-foto, pengiriman," kata Efendi, yang hari ini dipanggil Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, Selasa.
Menurut Efendi, pembuat dan penyebar percakapan tersebut dapat dijerat hukum, termasuk orang yang meminta membuat foto.
Firza Husein hari ini datang memenuhi panggilan polisi, sekitar pukul 9.30 pagi. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
(Baca juga: Begini gaya Firza Husein saat diperiksa di Polda Metro)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017