Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode Juni 2001- April 2002 I Putu Gede Ary Suta mengaku hanya ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pekerjaan dan penugasan yang diembannya sebagai Kepala BPPN pada saat itu.

"Saya ditanya mengenai pekerjaan saya. Saya dulu di BPPN, jadi ditanya soal BPPN. Tentang penugasan yang pernah saya lakukan," kata Ary Suta seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK memeriksa mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Ia pun membantah saat dirinya menjabat Kepala BPPN pernah menangani Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

"Tidak ada, tanya sama penyidik," kata Ary Suta.

KPK saat ini sedang mendalami terkait aspek penagihan kewajiban sebesar Rp4,8 triliun dalam penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

KPK pada Rabu (14/6) juga memeriksa mantan Kepala BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Saksi diperiksa sebagai mantan Kepala BPPN untuk mendalami bagaimana proses kebijakan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) saat itu dan aspek penagihan kewajiban Rp4,8 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (14/6).

Sebelumnya pada Selasa (13/6), KPK juga telah memeriksa Kepala BPPN 2000-2001 Edwin Gerungan sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Jadi kami fokus dan melakukan perkembangan penanganan kasus BLBI, ada mantan Kepala BPPN yang diperiksa hari ini yaitu saksi Edwin Gerungan, didalami proses penerbitan MSAA pada saat itu dan juga kewajiban dari obligor sampai pada informasi-informasi terkait dengan proses penerbitan SKL," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6).

KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017