Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Teguh Juwarno mengaku tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka perkara korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KTP Elektronik.

"Tidak kenal, tidak kenal sama sekali," kata Taufik usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin.

Taufik, yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu, pun membantah menerima uang 103 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan KTP-e, yang nilainya Rp5,95 triliun.

"Tidak pernah, tidak dibicarakan," katanya.

Selain itu dia membantah mengikuti pertemuan di ruang kerja Komisi II DPR dengan Irman, yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan sekarang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dalam pengadaan KTP-e.

"Ternyata saya tidak pernah datang di pertemuan itu karena tidak ada, tidak ikut pertemuan itu. Tidak tahu sama sekali," kata Taufik mengenai pertemuan yang menyepakati program penerapan KTP berbasis NIK secara nasional (KTP-elektronik) sebagai program Prioritas Utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears.

Teguh Juwarno, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, juga mengaku tidak mengenal Andi Narogong.

(Baca juga: KPK siap periksa empat saksi untuk Andi Narogong)

"Sama sekali tidak kenal, tidak pernah berhubungan apalagi berkomunikasi sama dia," kata Teguh.

Ia pun mengatakan pertanyaan penyidik pada pemeriksaan kali ini sama seperti ketika dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus KTP-e di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Tidak ada penambahan, praktis sama pertanyaan yang lama seperti yang saya sampaikan di persidangan KTP-e," kata dia.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara KTP-e menyebut Taufik dan Teguh menerima aliran dana dari proyek KTP-e.

Menurut surat dakwaan jaksa, Teguh menerima uang 167 ribu dolar AS dari proyek KTP-e saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN.

Sementara Taufik, menurut dakwaan jaksa, menerima 103 ribu dolar AS dari proyek tersebut ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

(Baca juga: Andi Narogong juga pernah ikut proyek baju hansip Kemendagri)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017