Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Semarang membagi berkas kasus penganiayaan yang dilakukan 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang hingga menewaskan taruna tingkat II Brigadir Dua Taruna M Adam, menjadi tiga bagian.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang Bambang Rudi Hartoko di Semarang, Selasa, mengatakan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. "Untuk perkara ini akan ditangani tiga tim jaksa," katanya.

Ia menjelaskan untuk terdangka CAS yang merupakan pelaku utama akan disidik dalam satu berkas tersendiri.

Dua berkas lainnya, kata dia, masing-masing terbagi atas 4 dan 9 tersangka.

Para pelaku dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda, seperti Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Berkas perkara tersebut akan secepatnya, kata dia, dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sementara para tersangka saat ini masih di sel Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Sebelumnya, taruna tingkat II Akpol Semarang Brigadir Dua Taruna M Adam dilaporkan tewas setelah dianiaya pada 18 Mei 2017.

Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap M Adam.

Ke-14 tersangka tersebut merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017