Hingga batas waktu 21 Agustus sudah ada lebih dari 30 kreditor yang melaporkan piutangnya
Semarang (ANTARA News) - Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer telah menerima laporan piutang dari lebih dari 30 kreditor perusahaan jamu legendaris tersebut.

"Hingga batas waktu 21 Agustus sudah ada lebih dari 30 kreditor yang melaporkan piutangnya," kata Kurator perkara kepailitan PT Nyonya Meneer Ade Liansyah ketika dihubungi di Semarang, Kamis.

Selanjutnya, kata dia, piutang-piutang tersebut akan diverifikasi dengan data yang dimiliki oleh debitor pailit.

Verifikasi sendiri dijadwalkan digelar pada 4 September 2017 di Pengadilan Niaga Semarang.

Namun sebelumnya, lanjut dia, akan dilakukan praverifikasi untuk dikonfrontasi kebenaran tagihan para kreditor tersebut.

"Praverifikasi dilaksanakan di dua tempat, di Jakarta dan Semarang," katanya.

Ia menjelaskan verifikasi ini cukup penting untuk mencocokkan piutang yang ditagih oleh para kreditor.

Ia mencontohkan piutang yang ditagih oleh buruh.

Pada saat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tahun 2015, buruh mengajukan piutang sekitar Rp10 miliar.

"Pada laporan terbarunya, tagihan yang diajukan buruh mencapai Rp90 miliar-an," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan jamu PT Nyonya Meneer.

Pengadilan membataskan perjanjian damai tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada 2015.

(Baca: Pegawai Nyonya Meneer belum gajian sejak 2015)

(Baca: Nyonya Meneer resmi kasasi putusan pailit)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017