Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus suap pejabat Badan Pemeriksaan Keuangan terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG) dan Ali Sadli (ALS) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan dari 25 Agustus hingga 23 September 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Rochmadi merupakan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK dan Ali Sadli merupakan Kepala Sub Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK.

KPK saat ini tengah mendalami kepemilikan aset dari dua tersangka tersebut.

"Jadi, kami sudah mulai masuk ke sana untuk melihat lebih jauh konstruksi besar atau rangkaian besar dari kasus ini karena keseimbangan kekayaan dengan penghasilan sah seperti diatur di UU Tindak Pidana Korupsi, itu juga menjadi salah satu informasi penting yang kami gali," kata Febri.

Terkait kasus tersebut, mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa memberikan suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebesar Rp240 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017