Makassar (ANTARA News) - Tim penasehat hukum Prof Achmad Ali (AA) mengancam akan menggugat secara pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar. Pasalnya, kata salah seorang anggota tim kuasa hukum A. Ali, Moch. Ilyas, dalam jumpa persnya di Makassar, Minggu, JPU dinilai telah melakukan praktek hukum yang mengarah pada tindak pidana dengan cara mengubah surat dakwaan secara diam-diam setelah proses persidangan berlangsung selama dua pekan ini. "Ini sudah termasuk pelanggaran pidana, kenapa mereka tidak mengomentari eksepsi kami secara hukum, jangan melampirkan surat dakwaan kepada majelis hakim secara sembunyi-sembunyi," ujar Ilyas. Menurut Ilyas, praktek peradilan pidana yang dilakukan JPU dalam bentuk lampiran tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum, dinilai sangat manipulatif karena bertujuan untuk menguatkan struktur dakwaan yang cacat yuridis. "Fakta ini merupakan penyelundupan hukum yang bertentangan dengan pasal 144 KUHAP dan hakekatnya menciderai proses peradilan pidana khusus hak-hak terdakwa, baik dalam rangka pembelaan diri serta peradilan yang jujur, terbuka dan adil," jelas Ilyas. Tim kuasa hukum A. Ali tersebut membeberkan surat dakwaan JPU yang ditemukan terdapat perbedaan dalam tanggapan/pendapat penuntut umum terhadap keberatan kuasa hukum yang dibacakan dalam persidangan pada 30 Mei 2007 yang melampirkan surat dakwaan baru. Dalam lampiran surat dakwaan baru, kata Ilyas, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair, menunjukkan perbedaan yang sangat prinsip atau tidak sama dengan surat dakwaan yang dibacakan di depan persidangan pada 16 Mei 2007 untuk terdakwa Prof Dr Achmad Ali dan Alimuddin Karim tertanggal 30 Mei 2007. Menurut Ilyas, pada surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Makassar pada 16 Mei 2007 itu, disebutkan uraian "tempus delictie" yang menyebutkan, "....pada bulan Januari tahun 1999 sampai dengan 16 Agustus 1999 atau setidak-tidaknya dalam tahun 1999...", tetapi dalam perubahan surat dakwaan, diganti menjadi "...pada tangg

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007