Cilegon (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) memerintahkan Bea Cukai Merak untuk memusnahkan Minuman Keras (Miras) impor yang tidak dilengkapi surat izin resmi, yang ditahan pada Agustus 2006 lalu di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Bea Cukai Merak akan memusnahkan sekitar 32.028 botol Miras pada pertengahan Juni 2007 mendatang, kata Kepala Bea Cukai Merak Agus Sudarman di Cilegon, Minggu. "Berdasarkan peraturan, Bea Cukai memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan terkait untuk melengkapi surat izinnya, namun hingga kini pihak perusahaan tidak melengkapinya," kata Sudarman. Ia menambahkan, secara kronologis, pihak Bea Cukai Merak menahan Miras tanpa dokumen resmi yang dikirim oleh PT Sarana Niaga Perdana dari Negara Singapura ke Indonesia melalui Pelabuhan Merak. Karena tidak dilengkapi izin pengiriman, maka Bea Cukai Merak menyita Miras sebanyak 32.028 botol, dan memberikan tenggang waktu kepada perusahaan suppliernya untuk mengantongi izinnya, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan tidak memenuhinya. Sudarman mengatakan, ribuan botol Miras hasil sitaan tersebut harga perbotolnya mencapai Rp580 ribu hingga Rp1,5 juta, sehingga termasuk kategori minuman yang mahal. Karena tanpa surat resmi dan termasuk dalam tindakan penyelundupan yang dapat merugikan negara sekitar Rp25,3 milyar, jika dihitung jumlah total harga minuman 32 jenis itu sekitar Rp9,8 milyar. Sehingga secara peraturan barang tersebut dikuasai negara, jika pihak perusahaan tidak memenuhi segala persyaratannya, kata Sudarman.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007