Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai membidik sejumlah pelaku usaha (trader) gas di kota Medan yang diduga menjadi menyebabkan harga jual gas industri di wilayah itu naik hingga 9,5 dolar AS per mmbtu.

"Setelah tidak ditemukannya bukti dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, maka KPPU selanjutnya harus berani mengungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat bermain dalam struktur pembentukan tingginya harga gas di Medan," kata Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah, di Jakarta, Rabu.

Untuk itu menurut Siti, Majelis Hakim KPPU harus segera secara komprehensif dan objektif mengumpulkan fakta dan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.

"Jika berhasil, hal ini akan berimplikasi positif bagi kinerja KPPU. Terlebih belakangan banyak pihak menyoroti objektivitas lembaga ini mulai dari dugaan praktik monopoli di beberapa harga komoditas, hingga rencana revisi Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tegas Siti.

Selain berdampak positif, pengungkapan fakta-fakta di persidangan juga diyakini akan menjelaskan posisi dan peran PGN di dalam penjualan gas bumi di Indonesia. Sebab, di dalam menjalankan bisnis PGN dilindungi beberapa regulasi yang membolehkan perusahaan pelat merah ini melakukan monopoli (monopoly by law)

Dua aturan tersebut, diantaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Biarkan semuanya dikembalikan kepada majelis hakim. Tapi dari kasus ini diharapkan bisa mengetahui dimana kesalahannya. Apakah itu ada di level regulasi atau memang ada pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan KPPU," imbuh Siti.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017