Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Suyitno Landung, meninggalkan Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Selasa sekitar pukul 09.00 WIB. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta, Gusti Tamardjaja, mengatakan Suyitno kini berstatus bebas murni setelah menjalani pidana selama 18 bulan sebagaimana keputusan pengadilan. "Dari masa pidana tersebut, Pak Suyitno pernah menerima satu kali remisi atau pengurangan hukuman selama 15 hari pada Hari Raya Lebaran 2006," kata Gusti. Ia menambahkan, kuasa hukum Suyitno Landung juga pernah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat, namun permintaan itu ditolak Kanwil Depkum HAM karena tidak memenuhi syarat pembebasan bersyarat. Suyitno Landung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2005 dalam status tersangka kasus korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah. Proses persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan membuktikan jenderal polisi berbintang tiga itu terbukti menerima hadiah berupa kendaraan Nissan X-Trail seharga Rp247 juta saat menangani kasus L/C fiktif Rp 1,7 triliun oleh Gramarindo Group pada BNI cabang Kebayoran Baru. Pada pengurusan surat-surat kendaraan itu, Suyitno memberikan identitas KTP yang memasang wajahnya dengan nama Djoko Pradigdo bertempat tinggal di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur, bukan nama dan identitas Suyitno Landung sebagai pemilik kendaraan warna hitam bernopol B 8920 AP itu. Mobil yang diklaim Suyitno sebagai bantuan operasional itu diterimanya dari Ir. Ishak yang merupakan konsultan dari Adrian Waworuntu (saat berstatus tersangka kasus L/C fiktif Gramarindo) dan menyeret dirinya menjadi terdakwa korupsi penerima gratifikasi dan diganjar hukuman 18 bulan penjara. (*)

Copyright © ANTARA 2007