Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, mengatakan pihaknya akan melakukan periksa silang (crosscheck) pajak PT Indosat, terkait dengan transaksi derivatif yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut. "Kita ketahui bahwa pembayaran pajaknya (Indosat) memang menurun beberapa tahun terakhir ini, buat kita itu menarik, ini (penurunan pajak tersebut) kenapa," kata Darmin, seusai acara sarasehan dengan pimpinan media massa di Jakarta, Selasa. Menurut Darmin. saat ini pihaknya terus mengumpulkan informasi mengenai hal itu. Ia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah mendapatkan jawaban dari pihak PT Indosat mengenai hal itu, namun demikian pihaknya perlu untuk memeriksa kembali seiring adanya informasi dari anggota DPR, Dradjad H Wibowo. "Kita menyadari sejak beberapa waktu lalu dan memang tidak selalu mudah mendapatkan informasi penjelasannya, tetapi kita punya jawaban mereka apa. Nanti dengan adanya informasi tambahan ini (informasi yang diberikan Dradjad Wibowo) ya kita akan periksa silang lagi," kata Darmin. Namun demikian. Dirjen Pajak belum mau berkomentar lebih detail mengenai permasalahan itu. "Biarkan kita kumpulkan informasi itu, yang jelas kita akan mengolah informasi itu lebih jauh, kita kumpulkan. Kalau indikasinya cukup, ya kita bertindak. Kalau tidak, ya tidak," kata Darmin. PT Indosat diduga oleh anggota Komisi XI DPR, Dradjat H Wibowo, melakukan penggelapan pajak dengan mencatatkan kerugian akibat transaksi derivatif yang dilakukan pada 2004 hingga 2006, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan dividen sebesar Rp323 miliar. Hal ini, menurut Dradjat, terlihat dalam neraca konsolidasi Indosat yang memiliki pos "loss on change in fair value of derivatives" yang pada tahun 2004 mengalami kerugian Rp170,45 miliar, tahun 2005 rugi Rp44,21 miliar dan tahun 2006 rugi Rp438 miliar. "Totalnya selama tiga tahun Indosat mengalami kerugian akibat transaksi derivatif Rp653 miliar. Angka-angka di atas memang masih angka awal yang belum diaudit, sehingga bisa berubah. Namun tetap saja kerugian ini merupakan skandal keuangan yang tidak bisa ditolerir," katanya. Menurut dia, jika laporan hasil audit tidak mengalami perbedaan terlalu jauh, maka potensi PPh Badan yang hilang sebesar Rp196 miliar (30 persen x Rp653 miliar), dan kehilangan potensi penerimaan dari dividen Rp65 miliar serta kehilangan dari PPh dari dividen yang diterima pemegang saham minoritas selain pemerintah sebesar Rp62 miliar. "Sehingga total potensi penerimaan negara yang hilang adalah sekitar Rp323 miliar. Jumlah ini masih bisa bertambah, yaitu apabila transaksi di atas justru menghasilkan keuntungan," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007