Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Umum Bidang Fiskal dan Moneter Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Raden Pardede, mengusulkan agar kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Soal otoritas lembaga, kami usulkan ini masih di bawah naungan Kemenkeu sehingga bisa berkoordinasi dengan pembuat kebijakan," kata Raden dalam rapat dengan Komisi XI DPR mengenai rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Ia menilai keberadaan DJP di bawah Kementerian Keuangan akan membuat integrasi kebijakan lebih efektif. Prioritasnya adalah peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, perbaikan sistem teknologi informasi (IT), dan analisis data.

Segala macam perbaikan tersebut, kata Raden, dapat dilakukan tanpa harus melakukan pemisahan kewenangan secara fungsional.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, juga sepakat dengan usulan dari Kadin agar DJP tetap berada di bawah Kemenkeu.

"Kalau semua badan di bawah Presiden repot juga. Kalau ada menteri menjadi lebih mudah, jadi sebaiknya hal operasional dikerjakan oleh menteri," kata dia.

Suryadi juga menekankan agar dilakukan perbaikan di bidang IT dan SDM. "Perlu ekstensifikasi, agar jangan berburu di kebun binatang," ucap dia.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa dirinya cenderung mendukung pemisahan kewenangan secara fungsional Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.

Ia menilai pembentukkan badan penerimaan negara tersebut sejalan dengan janji kampanye Presiden Joko Widodo dan telah disebutkan secara eksplisit dalam RUU KUP.

"Saya setuju dipisah, karena secara kelembagaan itu adalah kebutuhan mendasar. Harapannya, pemisahan ini adalah untuk menciptakan target pajak yang lebih rasional dan program kerja yang terarah," kata dia.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017