Kairo (ANTARA News) - Pengadilan Mesir pada Minggu (08/10) mengupayakan hukuman mati bagi 13 anggota kelompok yang mengklaim berbagai serangan terhadap pasukan keamanan di dalam dan sekitar Kairo menurut para pejabat pengadilan.

Para terdakwa diduga memiliki keterkaitan dengan Ajnad Misr (Tentara Mesir), sebuah kelompok militan yang mengklaim serangan terhadap pasukan keamanan di ibu kota negara itu dan di Provinsi Giza sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Moursi pada 2013.

Dalam tuntutannya, jaksa menuduh ke-13 orang itu membunuh tentara, polisi dan warga sipil serta meledakkan bom di lebih dari 20 lokasi.

Hukuman-hukuman di negara itu harus terlebih dulu ditinjau oleh mufti, yang merupakan penafsir resmi hukum Islam, meski putusannya tidak mengikat.

Setelah menjalani peninjauan, pengadilan dijadwalkan akan menjatuhkan hukuman pada 7 Desember.

Mesir telah lama memerangi pemberontakan dari kelompok-kelompok afiliasi ISIS yang berbasis di Sinai Utara sejak penggulingan Moursi.

Pada 2015, pemimpin kelompok tersebut, Hammam Mohamed Attiyah, ditembak mati dalam baku tembak di kota itu.

Polisi menyatakan Attiyah sebelumnya merupakan bagian dari Ansar Beit al-Maqdis, cabang ISIS di Mesir, namun memisahkan diri tahun 2013 untuk membentuk Ajnad Misr menurut siaran kantor berita AFP. (kn)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017