Jakarta (ANTARA News) - Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak mempermasalahkan pelantikannya dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk periode 2017-2022 dilakukan di Ibu Kota, bukan di Yogyakarta seperti periode sebelumnya.

"Jadi saya kira sesuai dengan UU dan Perpres 16 tahun 2016 maupun perda yang ada untuk DIY, saya kira sudah jelas bahwa di dalam UU Keistimewaan DIY pun dinyatakan gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden atau wakil presiden atau menteri dalam negeri, di situ tidak ada sesuatu yang melanggar karena ketentuannya kalau untuk pilkada dilakukan di Istana Negara," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Hari ini, Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai gubernur dan wakil gubernur DIY 2017-2022 di Istana Negara.

Hal itu berbeda dengan tahun 2012 saat pelantikan dilakukan di Gedung Agung Yogyakarta oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tapi dalam perda pelantikan diserahkan kepada protokoler kepresidenan, tidak ditentukan tempatnya jadi apakah di Yogya atau Jakarta, terserah keputusan Presiden jadi tidak ada masalah dengan hal ini," tambah Sri Sultan.

Berdasarkan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 disebutkan "Pelantikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden".

Sedangkan dalam Pasal 5 Peraturan Presiden RI No 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota disebutkan "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan di ibu kota negara".

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden 107/P/2017 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2012-2017 dan Pengesahan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta 2017-2022 tanggal 6 September 2017.

Kedua kepala daerah juga mengucapkan sumpah jabatan yang lebih dulu dibacakan oleh Presiden Joko Widodo.

Tampak hadir sejumlah pejabat negara seperti Ketua DPD Oesman Sapta Oedang, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Menteri Koordiantor Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, istri Sultan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, istri Paku Alam Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu Adipati Paku Alam serta para anggota DPRD DIY.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017