Bengkulu (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebutkan akan menyiapkan sekira 30 orang saksi pada sidang pembuktian korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istri Lily Martiani Maddari.

"Sekitar 20 sampai 30 orang, tidak hanya saksi, bukti lainnya juga akan kita bawa," kata JPU KPK Haerudin di Bengkulu, Jumat.

Sidang perdana pembacaan dakwaan sudah digelar pada Kamis 12 Oktober 2017, dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis 19 Oktober 2017.

Haerudin juga membantah penilaian penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan bahwa Ridwan Mukti ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti permulaan.

"Nanti akan kita hadirkan di sidang, tunggu saja, seluruh bukti ada (tidak seperti apa yang dibicarakan penasihat hukum terdakwa)," kata dia lagi.

Ridwan beserta istri menerima fee dari kontraktor pemenang tender, Jhoni Wijaya senilai Rp1 miliar, fee tersebut diserahkan melalui terdakwa Rico Diansari. Keempatnya tertangkap operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 20 Juni 2017

Untuk terdakwa Jhoni Wijaya, tahapan persidangan sudah merampungkan pemeriksa saksi, sedangkan Ridwan Mukti beserta istri dan Rico Diansari baru menjakani sidang perdana pada 12 Oktober 2017.

Sementara itu, Penasihat Hukum Terdakwa Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari, Maqdir Ismail tetap berkeras bahwa kliennya itu tidak termasuk dalam operasi tangkap tangan KPK. Dan uang sebilai Rp1 miliar yang ditemukan penyelidik KPK bukanlah permintaan fee proyek dari terdakwa.

"Tidak ada rekaman sadapan kedua terdakwa meminta uang kepada Jhoni Wijaya melalui Rico Diansari," ujarnya.

Keterangan adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dan uang senilai Rp1 miliar itu hanya berdasarkan percakapan antara Rico Diansari dan Jhoni Wijaya.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017