Makassar (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Sudirman Hadi, membebaskan Prof Dr Achmad Ali, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar, dari segala tuntutan hukum terkait kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. Dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan di PN Makassar, Selasa, majelis hakim menyatakan menerima seluruh eksepsi terdakwa baik yang disampaikan Achmad Ali sendiri maupun oleh penasehat hukumnya. Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar segera melepaskan dari rumah tahanan (Rutan) Alimuddin Karim, mantan bendaharawan dana program pasca sarjana FH Unhas yang juga tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu pertimbangan hukum majelis hakim atas putusan itu adalah dakwaan JPU tidak jelas, antara lain karena terdapat perbedaan data-data dan materi hukum terkait kerugian negara dan `locus de licti` kasus tersebut yang tertera dalam dakwaan primair dan subsidair yang disampaikan jaksa. Namun demikian, majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi putusan tersebut. Sementara itu, koordinator JPU, Abdul Taufieq, SH yang juga Aspidsus Kejati Sulsel menyatakan pikir-pikir dulu apakah akan menyampaikan tanggapan atau tidak. Prof Achmad Ali, calon hakim agung, anggota Komnas HAM dan juga komisioner pada Komisi Kebenaran dan Persahabatan KKP) Indonesia-Timor Leste, menjadi terdakwa kasus korupsi dana program pasca sarjana Unhas saat menjabat Dekan FH Unhas tahun 1999-2004 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp39 juta. Baik Achmad Ali maupun Alimuddin Karim yang hadir dalam sidang itu menyatakan bersyukur kepada Allah SWT atas putusan tersebut. "Saya bersyukur kepada Allah SWT karena Allah membukakan mata hati para hakim untuk memutuskan perkara ini dengan adil. Kasus yang menimpa saya ini akan jadi sejarah dan pelajaran berharga bagi penegakkan hukum Indonesia di masa mendatang," ujar Achmad Ali dengan mata berkaca-kaca karena haru. (*)

Copyright © ANTARA 2007