Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pasca-Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) dengan terdakwa Prof DR Achmad Ali, segera dieksaminasi terkait putusan sela Pengadilan negeri (PN) Makassar yang membatalkan dakwaan JPU terhadap mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas itu. "Terhadap JPU dan pengendalinya yaitu Kepala Kejari setempat, akan dieksaminasi, ini terkait profesionalisme, apa sebabnya bisa terjadi demikian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Salman Maryadi, di Jakarta, Selasa. Eksaminasi atau pemeriksaan itu nantinya dilakukan oleh Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kata Salman, terdapat perbedaan masalah waktu kejadian perkara (tempus delictie) dan nilai kerugian negara. "Informasi dari Ses JAM Pidsus, waktu itu dakwaan yang dibacakan jaksa itu berbeda dengan yang diserahkan," kata dia. Ses JAM Pidsus yang dimaksudnya adalah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Terkait pembatalan surat dakwaan tersebut, menurut Kapuspenkum, JPU berhak melakukan perlawanan (verzet) atau memperbaiki surat dakwaan untuk diajukan kembali. "Surat dakwaan itu akan diperbaiki, itu solusinya," kata Salman. Sebelumnya, dalam sidang putusan sela Ketua Majelis Hakim Sudirman Hadi SH pada sidang di PN Makassar, Selasa siang, memutuskan bahwa dakwaan JPU yang diketuai Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Abdul Taufieq, itu batal demi hukum karena dianggap tidak jelas. Majelis hakim juga mengaku tidak mengetahui secara pasti letak materi hukumnya seperti apa karena dalam dakwaan pertama serta kedua primair dan subsidair, terdapat perbedaan fakta-fakta seperti `tempus de lictie`, serta jumlah kerugian negara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007