Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX DPR RI mendesak segera ada penambahan kuantitas dan kualitas pengawas ketenagakerjaan sehingga tragedi kebakaran di gudang petasan dan kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten, tidak terulang kembali.

"Komisi IX DPR mendesak Kemenaker untuk menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan secara berkala setiap enam bulan kepada perusahaan yang rentan memiliki risiko kecelakaan kerja," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut adalah penting untuk memastikan bahwa standar keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komisi IX DPR RI juga mendesak pemerintah untuk membentuk tim investigasi dalam waktu satu bulan yang melibatkan lintaskementerian atau lembaga.

"Kemudian memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi secara serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dan tempat kerja di perusahaan-perusahaan yang menggunakan bahan kimia berbahaya, bahan-bahan yang mudah meledak dan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara terhadap korban, Komisi IX DPR mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melaksanakan kewajiban layanan terhadap para peserta yang menjadi korban sesuai dengan hak-hak yang dimiliki korban.

Komisi IX DPR juga mengajukan usulan revisi UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sesuai dengan tuntutan keselamatan kerja saat ini sebagai usul inisiatif pemerintah, serta diusulkan juga pembentukan Panja tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Di tempat terpisah, Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan orang tua lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sehingga menjadi korban tewas kebakaran gudang petasan di Kosambi Tangerang Banten.

"Kita analisa kembali perlindungan anak nanti ibunya bisa kena juga orang tuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (1/11).

Argo menyatakan penyidik kepolisian dapat mempidanakan orang tua yang mempekerjakan anak di bawah usia kemudian menjadi korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Abdul Kadir Karding menginginkan tragedi Kosambi jangan berhenti hanya kepada pemilik perusahaan tetapi juga harus mengusut hingga pejabat pemberi izin dan pengawas perizinan tersebut.

"Semua yang terlibat dalam pengoperasian gudang kembang api harus diperiksa. Jangan sampai mereka yang terlibat justru lepas tangan," kata Abdul Kadir.

Menurut politisi PKB itu, sejumlah kejanggalan yang ada dalam tragedi tersebut antara lain adalah korban anak-anak usia remaja yang diduga sebagai pekerja perusahaan.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017