Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana, tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu, akan segera disidang.

"Pada hari ini, Kamis (2/11) dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota Bengkulu di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu yaitu SI (Syuhadatul Islamy), SUR (Dewi Suryana) dan HK (Hendra Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Ketiga tersangka dan berkas perkara dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum untuk selanjutnya diproses hingga ke persidangan.

"Ketiganya saat ini dibawa ke Bengkulu untuk persiapan sidang di PN Tipikor Bengkulu. Untuk tersangka wanita, SI dan SUR, sementara dititipkan di Lapas Bentiring Bengkulu sedangkan HK dititipkan di lapas klas IIA Bengkulu, Malabero," tambah Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pihak yang diduga menerima, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipkor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan serta pihak pemberi adalah karyawan swasta Syuhadatul Islamy. Syuhadatul adalah kerabat dari terdakwa Wilson dalam perkara korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 DPPKA Kota Bengkulu.

Selama proses persidangan diindikasikan pihak keluarga Wilson berupaya mendekati hakim melalui DHN sebagai pensiunan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Jumlah uang yang disepakati untuk mempengaruhi putusan adalah Rp125 juta agar terdakwa Wilson dijatuhi hukuman ringan oleh hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl.

Penyidik juga menyita kuitansi bertuliskan panjer mobil yang diduga untuk menyamarkan tujuan pemberian uang tersebut. Tersangka penerima suap, Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan, disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah Syuhadatul Islamy dengan sangkaan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017