Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terkait penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu (8/11).

"Rencana pemeriksaan tiga karyawan BPRD DKI Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Argo mengatakan ketiga karyawan BPRD DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga saksi itu adalah Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara.

Argo menyatakan berdasarkan keterangan dari ketiga saksi itu maka penyidik kepolisian akan mengetahui proses maupun jalur penentuan NJOP sesuai aturan atau tidak.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara.

Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada nilai jual obyek pajak (NJOP) pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp3,1 juta per meter namun realisasinya mencapai kisaran Rp25 juta per meter hingga Rp30 juta per meter.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017