Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu paket kamera pengintai (closed circuit television) dari hasil penggeledahan di kediaman Ketua DPR RI Setya Novanto, Rabu (15/11) malam hingga Kamis dini hari.

"Yang disita informasi dari penyidik adalah satu paket closed circuit television (CCTV), ya, tentu saja dari sana diharapkan ada informasi-informasi terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melihat secara langsung CCTV itu karena tim butuh waktu untuk mempelajari bukti-bukti yang ada.

Febri mengatakan bahwa koordinasi secara umum dengan kepolisian untuk menemukan Setya Novanto sudah dilakukan, termasuk jika dibutuhkan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah kami lakukan, termasuk untuk kegiatan yang kami lakukan kemarin malam," ujarnya.

Setelah berbicara secara internal terkait dengan DPO itu, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan pihak Polri. Sejauh ini Polri sangat terbuka untuk koordinasi-koordinasi dalam penanganan perkara, bukan hanya perkara ini juga dengan sejumlah perkara lain.

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam. Namun, KPK belum menemukan Setya Novanto sampai saat ini.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada hari Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009 s.d. 2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011 s.d. 2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (15/11).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-el pada tanggal 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada tanggal 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

(T.B020/D007)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017