Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sekitar 70 bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK telah menyampaikan kesimpulan terkait praperadilan yang diajukan oleh tersangka Eddy Rumpoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore ini. Sampai dengan sesi kesimpulan ini, KPK telah menghadirkan sekitar 70 bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Pengadilan Negeri Jakarta melalui Hakim Tunggal R Iim Nurohim menggelar lanjutan sidang praperadilan Eddy Rumpoko dengan agenda kesimpulan pada Senin.

Febri menjelaskan terdapat beberapa penegasan yang sudah dibuktikan dalam persidangan seperti proses penetapan tersangka sudah dengan dasar minimal dua alat bukti yang didapatkan pada tahap penyelidikan.

"Ada bukti penyadapan dan komunikasi antara tersangka Eddy Rumpoko dan Filipus Djap sebagai pihak yang diduga memberi suap yang perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 8 November 2017 lalu," kata Febri.

Menurutnya, komunikasi tersebut menunjukkan secara jelas adanya dugaan pemberian uang dengan kode "undangan" pada tersangka Eddy Rumpoko.

"Jadi, meskipun secara fisik uang belum diterima, namun pihak pemberi sudah berada di lokasi rumah tersangka dan sebelumnya sudah ada komunikasi yang cukup jelas menurut penyidik, maka hal itu tidak dapat menjadi alasan untuk mengatakan proses tertangkap tangan tidak terjadi hanya karena uang belum diterima," tuturnya.

Menurut dia, perlu dipahami bahwa pasal suap di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian hadiah atau janji dan penerimaan fisik uang bukan menjadi syarat tunggal selesainya perbuatan yang diduga suap tersebut.

"Karena jika kesepakatan antara pemberi dan penerima telah terjadi maka delik sudah selesai," ungkap Febri.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa terdapat banyak bukti lain yang juga sudah didapatkan dan sebagian kami hadirkan di persidangan praperadilan mulai dari bukti elektronik komunikasi antara pihak-pihak terkait termasuk tersangka, bukti dokumen, dan keterangan dari sejumlah pihak.

"Bahkan dalam kasus ini, pihak yang diduga memberi suap pada tersangka Eddy Rumpoko juga telah mengakui bahwa pemberian uang tersebut bagian dari komitmen "fee" 10 persen dari proyek meubel kantor Wali Kota Batu," tuturnya.

Sesuai aturan yang ada, kata Febri, setelah penangkapan dilakukan maka maksimal 24 jam setelah itu perlu ditentukan status hukum dari pihak-pihak yg diamankan saat itu.

"Dan sebelum itu dilakukan ekspose yang melibatkan pimpinan, pejabat di bidang penindakan, dan pihak lain yang terkait langsung," kata dia.

KPK pun menegaskan bahwa ekspose telah dilakukan pada 17 September 2017 pukul 08.30 WIB dan dari ekspose itulah kemudian diputuskan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi dan perkara ditingkatkan ke penyidikan.

Hal itu, menurut Febri, sekaligus mengkoreksi dalil dari tersangka Eddy Rumpoko dan informasi yang disebar oleh pihak-pihak tertentu di mana mengatakan bahwa ekspose kasus tersebut dilakukan di sore hari sementara pengumuman tersangka dilakukan pada siang hari.

"Informasi tersebut keliru. Jika itu didasarkan pada keterangan saksi penyelidik KPK yang hadir di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru penyelidik mengatakan tidak ingat persis waktunya kapan dan memang pada saat itu ada sejumlah kegiatan penindakan yang dilakukan secara berdekatan baik oleh tim yang sama ataupun tim lain," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Febri, bukti kuat yang telah diajukan KPK adalah notulen rapat ekspose dalam kasus ini dan "invitation meeting" ekspose pada hari tersebut pukul 08.30 WIB.

"Hal ini sekaligus membantah informasi yang mengatakan bahwa ekspose dilakukan dilakukan di sore hari. Kami harap ini memperjelas konstruksi dan proses formil penanganan kasus Batu yang ditangani KPK," kata Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017.

Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017