Bantul, DIY (ANTARA News) - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, siklon tropis Cempaka dan Dahlia yang melanda sebagian wilayah Jawa belum lama ini merupakan fenomena alam baru di Tanah Air.

"Memang yang namanya Siklon Cempaka dan Dahlia itu sesuatu yang baru yang terkonfirmasi kepada kita semua," kata dia, usai mengunjungi lokasi pengungsi banjir dan tanah longsor di Balai Desa Kebonagung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu.

Ini harus menjadi bagian dari pembelajaran dan pengalaman bahwa wilayah Indonesia memungkinkan hal baru terkait alam sehingga harus menyiapkan berbagai langkah-langkah antisipasif dan mitigasi yang detail.

Dia menjelaskan, seperti yang diinformasikan kepada semua pihak, hujan intensitas tinggi dengan kekuatan angin pada saat bersamaan sehingga timbul banjir bandang dan longsor terutama di wilayah Yogyakarta dan Pacitan itu teridentifiasi karena siklon tropis Cempaka.

"Nah itu bagian dari kemajuan teknologi informasi kita yang sudah bisa mendeteksi ada siklon tropis Cempaka dan siklon Dahlia, kemudian juga melakukan mitigasi bagaimana meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Dia mengatakan, perlu pemahaman kepada masyarakat bahwa Siklon Cempaka dan Siklon Dahlia sebetulnya bisa menimbulkan intensitas hujan sangat tinggi yang diikuti angin kencang.

"Nah sosialisasi terhadap kewaspadaan dan kesiapsiagaan ini harus dilakukan oleh seluruh lini, terutama adalah sampainya informasi ini kepada masyarakat dan aparat desa," katanya.

Mensos juga mengatakan, dari seluruh kabupaten/kota di Indonesia terdapat 323 kabupaten/kota yang berisiko tinggi terhadap kemungkinan terjadi bencana alam, apapun itu yang menjadi penyebabnya.

"Katakan tanggul jebol, kenapa intensitas hujan tinggi, kemudian luapan air yang kemudian daya tampungnya melebihi kapasitas," kata dia.

Pada kesempatan itu, dia menyalurkan bantuan kepada korban banjir dan tanah longsor akibat Siklon Tropis Cempaka di wilayah DIY yang dipusatkan di Balai Desa Kebonagung dengan total sebesar Rp1,8 miliar.

"Jadi ada santunan kematian bagi korban meninggal yang tadi disampaikan sebesar Rp15 juta per ahli waris. Kemudian bantuan bagi korban luka ringan sampai berat maksimal sebesar Rp5 juta," kata dia.

Pewarta: H. Sidik
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017