Tokyo (ANTARA News) - Polisi Jepang terpaksa menahan seorang pria berusia 34 tahun atas tuduhan menolak mematikan telepon seluler (ponsel) yang dipakainya di dalam pesawat, karena melanggar Undang-Undang (UU) penerbangan yang memang berlaku secara ketat. Penahanan terhadap Naoyuki Shimoda, anggota dari kelompok gangster, merupakan pertama kalinya terjadi sejak UU Penerbangan tersebut di Jepang direvisi pada 2004, demikian laporan Kyodo news, di Tokyo, Senin. Revisi UU Penerbangan yang baru melarang penggunaan ponsel dan peralatan elektronik lainnya di dalam pesawat, sama seperti larangan merokok di dalam toilet pesawat terbang. Menurut keterangan polisi, Naoyuki Shimoda, yang ditangkap baru-baru ini ketika penumpang pesawat All Nippon Airways (ANA) sudah diperingatkan kapten pilot untuk menghentikan penggunaan barang elektronik lainnya, karena pesawat sedang bersiap-siap untuk lepas landas atau take off di bandara Haneda, Tokyo. Tersangka yang bertempat tinggal di Hiratsuka, Provinsi Kanagawa, itu kedapatan membawa lima telepon genggam ke dalam pesawat yang kemudian diingatkan oleh awak kabin yang memintanya untuk mematikan ponselnya. Akan tetapi, tersangka malah menghidupkan kembali ke lima telepon genggamnya itu. Penahanan terpaksa dilakukan setelah tersangka menolak mematikan ke lima ponselnya, bahkan membentak awak kabin dengan mengatakan "diam kamu". Mendapat laporan tersebut, kapten pilot kemudian kembali ke apron pesawat dan memerintahkan tersangka untuk turun dari pesawat. Setelah urusan selesai, pesawat pun kembali melanjutkan penerbangannya menuju Miyazaki Airport, setelah mengalami keterlambatan sekitar 30 menit. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007