Situbondo (ANTARA News) - Dana yang tersimpan di kantor Kas Daerah (Kasda) Pemkab Situbondo, Jawa Timur senilai Rp7.244.329.729,00 telah masuk ke kantong pribadi para pejabat dan kalangan swasta.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus investasi fiktif Pemkab Situbondo di PT Sentra Artha Utama (SAU) Jakarta tahun 2006-2007 di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu.

Dalam sidang itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Sumartono menganggap kedelapan terdakwa, I Nengah Suarnata (mantan Kabag Keuangan Pemkab Situbondo), Julianingsih (mantan Bendahara Umum Pemkab Situbondo), Alvia Rahman (mantan Asisten Pemasaran BNI Situbondo), Darwin Siregar, Hamzah Bastian (keduanya mantan pemimpin BNI Situbondo), Nursetiadi Pamungkas, Endar Yuni, dan Ichwansyah (ketiganya pimpinan teras PT SAU), telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.

Menurut dia, dana Rp7,24 miliar yang masuk ke kantong pribadi delapan terdakwa itu merupakan bunga dari investasi fiktif Pemkab Situbondo kepada PT SAU senilai Rp86,093 miliar. "Pengalihan dana kas itu, hanya dilakukan dengan surat kuasa yang ditandatangani Bupati Situbondo Ismunarso dan I Nengah kepada dua pimpinan BNI, Darwin Siregar dan Hamzah Bahtiar dan mulai ditransfer ke PT SAU sejak 1 September 2006 hingga Maret 2007," kata Hadi.

Selanjutnya PT SAU mengembalikan dana Kasda Situbondo itu ke rekening Pemkab Situbondo di BNI sebesar Rp42,3 miliar. "Sedangkan sisa dana Rp43,750 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Dalam kasus itu, I Nengah Suarnatha menerima Rp391,422 juta, Juliningsih Rp406,582 juta, Darwin Siregar Rp1,184 miliar, Hamzah Bastian Rp429,973 juta, Endar Yuni Rp1,121 miliar, Bupati Situbondo Ismunarso Rp1,108 miliar, Alvia Rachman Rp1,087 miliar, Nursetiadi Pamungkas Rp136,630 juta, dan Ichwansyah Rp137,316 juta.

Sedang seorang lainnya dari PT SAU yang belum ditetapkan sebagai tersangka, Halim Sunaryadi menerima "fee" sebesar Rp1,243 miliar. "Aliran "fee" tersebut ada yang ditempatkan di rekening istri, suami, anak, dan dititipkan ke rekening Endar Yuni," katanya.

Menurut Hadi, untuk mengelabui pemeriksaan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan DPRD Kabupaten Situbondo, Bupati Situbondo Ismunarso yang kini ditahan KPK meminta pimpinan BNI untuk membuat tiga rekening koran fiktif yang mengesankan dana kasda tetap utuh.

Perbuatan terdakwa tersebut, dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah. Sebab dana investasi itu tidak dianggarkan dalam APBD 2006 maupun APBD 2007. Perbuatan terdakwa, menurut JPU diancam pidana Pasal 3 junto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kedelapan terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan atau eksepsi pada persidangan Senin (11/1) depan.

Kuasa Hukum Alvia Rahman dan Ichwansyah, Syarif Hidayatullah mengatakan, pihaknya menemui banyak kejanggalan pada dakwaan JPU, di antaranya memasukkan kasus ini dalam tindak pidana korupsi. "Seharusnya ini kasus perdata, karena PT SAU belum mengembalikan dana sebesar Rp 43,750 miliar," katanya.

Persidangan delapan terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nuruli Mahdilis dengan didampingi dua hakim anggota, Muhammad Pandji Santoso dan Yandri Roni.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009