Jakarta (ANTARA News) - KPK mengajukan banding terhadap vonis pengusaha Andi Narogong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

"KPK sudah menyatakan banding untuk putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Pada 21 Desember 2017, pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi bersalah dalam kasus ini dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 2,15 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK fokus kepada aspek penerapan hukumnya, terutama mempertajam keterkaitan dengan pelaku lain yang bersama-sama melakukan korupsi,"tambah Febri.

Artinya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan banding untuk diperiksa lagi meski Andi sudah menerima putusan tersebut. "Saya terima yang mulia," kata Andi pada sidang 21 Desember 2017.

Dalam putusan itu, hakim menegaskan ada peran pihak lain yang melakukan korupsi dan menerima keuntungan dari proyek e-KTP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018