Jakarta (ANTARA News) - KPK mendalami peran badan anggaran (banggar) DPR dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-e).

"Saya waktu itu anggota Komisi (II) dan juga banggar, jadi peran-peran saya seperti apa, saya ceritakan proses yang diajukan oleh pemerintah kemudian juga dibahas normatif dan saya terlibat di situ saja," kata mantan anggota DPR dari fraksi PPP Numan Abdul Hakim, di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Numan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Selain Numan, hadir juga mantan anggota DPR RI dari fraksi Partai PDI-Perjuangan Olly Dondo Kambey yang saat ini menjadi Gubernur Sulawesi Utara dan mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebagai saksi perkara yang sama.

"Dari PPP ada 9 Kapoksi (ketua kelompok fraksi) ya, yang sejak awal diduga saya terima 37 ribu dolar AS dan itu kan saya, ternyata saya tanyakan siapa yang mengucapkan ternyata tidak ada," ucap Numan.

Sedangkan Jafar mengaku bahwa ia berada di Komisi IV saat penganggaran KTP-e dibahas di DPR.

"Saya tidak terkait, saya tidak dari Komisi II, saya dari Komisi IV," kata Jafar.

Terkait dengan perkara KTP-e ini, KPK juga memeriksa orang dekat mantan Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch yang dimintai keterangan terkait dugaan menghalang-halangi pemeriksaan KPK dalam penyidikan kasus KTP elektronik.

"Pemeriksaan masih sama seperti yang kemarin, lanjutan saja," ucap Hilman.

Hilman enggan menjawab soal materi pemeriksaan terkait penyelidikan kasus tersebut.

"Mohon doanya ya bro, sudah ya, kita `ngopi` saja di depan," tambah Hilman singkat.

Dalam dakwaan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto disebutkan bahwa Olly Dondokambe sebagai wakil ketua badan anggaran (banggar) DPR mendapatkan 1,2 juta dolar AS; Rindoko, Numan Abdull Hakim, dan Jazuli Juwaini selaku Ketua Kelompok Frasi (Kapolsi) di Komisi II masing-masing mendapat 37 ribu dolar AS.

Sedangkan Jafar Hafsah selaku ketua fraksi Partai Demokrat sejumlah 100 ribu dolar AS yang yang kemudian dibelikan 1 unit mobil Toyota Land Curiser.

Dalam perkara ini, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugianda Sudihardjo ditetapkan sebagai tersangka ke-6 pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sebesar Rp5,9 triliun.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018