Bengkulu (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis kepada Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan Istri Lily Martiani Maddari masing-masing delapan tahun kurungan.

"Kedua terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp400 juta atau hukuman pengganti selama dua bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Admiral membacakan vonis, di Bengkulu, Kamis.

Ridwan Mukti beserta istri dinilai terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap keduanya lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut terdakwa dangan pidana kurungan selama 10 tahun.

Tuntutan tersebut karena keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima dan meminta uang senilai Rp1 miliar dari pihak kontraktor terkait proyek jalan di Bengkulu

Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Untuk mengamankan sidang gubernur nonaktif ini, aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan penjagaan ketat baik dalam ruangan sidang maupun di sekitar Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu.

Seusai sidang sempat terjadi perselisihan antara pengunjung sidang dengan aparat keamanan yang berjaga, hal itu terjadi karena luapan emosi pengunjung sidang setelah mendengan amar putusan.


Pewarta: Boyke ledy watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018