Jakarta (ANTARA News) - LKBN ANTARA sebagai Kantor Berita Nasional milik negara perlu diatur dalam undang-undang, mengingat kantor berita yang didirikan pada 13 Desember 1937 ini memiliki nilai sejarah.
"Mungkin (LKBN ANTARA) perlu juga ya diatur dalam UU Pers, mengingat posisi kantor berita di suatu negara kan penting, apalagi kebetulan ANTARA punya nilai sejarah," kata Pendiri Harian Kompas, Jacob Oetama, di Graha Insan Cita Depok, Jawa Barat, Selasa.
Jacob mengatakan, dirinya tidak mengetahui kalau LKBN ANTARA tidak tercantum dalam UU No 40/1999 tentang Pers, sebagaimana TVRI dan RRI yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Kendati demikian, Jacob Oetama tidak setuju apabila UU No 40/1999 direvisi sekarang.
"Kalau saya kok masih belum waktunya. Ini (revisi UU Pers,red.) masih terlalu pagi," katanya seusai tampil sebagai pembicara pada Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) yang diselenggarakan Depinas SOKSI.
Insan pers, kata dia, harus memahami benar semangat dari undang-undang itu, selain prinsip kebebasan juga tanggung jawab sosial dari pers di tengah masyarakat yang berubah cepat seperti sekarang ini.
Sementara itu, dalam UU No 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 9, belum ada klausul menyatakan bahwa LKBN ANTARA adalah Kantor Berita Nasional milik negara.
Ayat (1) Pasal 9 menyebutkan, "Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers." Kemudian ayat (2) menyatakan, "Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia."(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007