Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan tersangka baru terkait dugaan pembobolan dana nasabah DBS Singapura senilai 300 ribu dolar AS yakni Direktur Utama PT Citraayu Samudera Biru berinisial IAY.

"Penyidik menemukan fakta hukum adanya perbuatan Nyonya IAY dengan sengaja menerima dana tanpa hak pada rekening BCA atas nama PT Citraayu Samudera Biru," kata penyidik Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Polisi Hendrawan di Jakarta, Jumat.

Hendrawan mengatakan penyidik telah memeriksa IAY dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp200 juta pada Senin (22/1).

Hendrawan menduga IAY sengaja menerima dana tanpa hak pada rekening BCA atas nama PT Citraayu Samudera Biru dari DBS Singapura milik perusahaan Green Palm Capital Corp senilai 100 ribu Dolar AS.

Selanjutnya, IAY menarik tunai dana itu menggunakan 15 cek pada sejumlah kantor cabang BCA yang digunakan untuk membobol dana PT Citraayu Samudera Biru dan kepentingan pribadi pada 30 Desember 2017.

Penyidik menelusuri dugaan pihak lain yang mengajukan transaksi pada rekening dengan memalsukan aplikasi transfer melalui "copy paste" tanda tangan pemilik rekening.

Selain itu, DBS Singapura juga terindikasi tidak melakukan prosedur perbankan atau pemeriksaan terhadap pemilik rekening sebagai persetujuan transaksi tersebut.

Pada proses transaksi itu terdapat kejanggalan terkait formulir "Telegraphic Tranfer" (TT) palsu yang diterima DBS Singapura karena terdapat perbedaan pada bentuk dan ukuran huruf cetakan dan adanya penggantian kata atau berisi data.

Akibat pembobolan dana nasabah itu, Hendrawan menyebutkan PT Citraayu Samudera Biru mengalami kerugian materiil senilai 950.000 dolar AS sedangkan total kerugian milik sejumlah nasabah mencapai 1.860.000 dolar AS.

Sementara itu, pengacara IAY, Hero Hendarto mengungkapkan proses penyidik terhadap kliennya masih berjalan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018