Palembang (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menerangkan terkait isu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dari Polri.

"Ini yang kita masih meminta kepada Mendagri penjelasan, karena hal ini memantik kegaduhan dan hal itu sudah bisa kita tangkap baik pendapat-pendapat dari para `opinion makers` di media sosial maupun pendapat para pakar dan sejumlah praktisi-praktisi pemilu yang menyayangkan adanya penunjukan tersebut," katanya di Palembang, Sabtu, usai memberikan arahan dalam rapat koordinator wilayah PPP Sumater Selatan.

Untuk itu, ia mengatakan PPP melalui anggotanya di Komisi II DPR meminta penjelasan kepada Menteri Dalam Negeri terkait hal ini. Diharapkan dalam pekan ini hal itu dapat dilangsungkan.

"Kami PPP masih dalam posisi menanyakan, tetapi prisipnya adalah bahwa jangan sampai penunjukan pelaksana-pelaksana tugas itu menimbulkan kegaduhan dan jangan sampai penunjukan Plt itu dikesankan justru menjauhkan polisi yang semestinya pada area netral menjadi tidak netral," katanya.

Ia menambahkan bila memang dalam hal penunjukan tersebut membuat kegaduhan yang semakin menjadi-jadi maka pihaknya meminta Mendagri membatalkan usulan tersebut.

Seperti diberitakan sejumlah media, Menteri Dalam Negeri mengusulkan Plt Gubernur Sumatera Utara dan Plt Gubernur Jawa Barat dari perwira tinggi aparat kepolisian pada Pilkada 2018. Dua perwira tinggi Polri tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat serta Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

Mendagri menyatakan penunjukan Plt dari aparat TNI/Polri sebelumnya juga pernah dilaksanakan yaitu di Sulawesi Barat oleh Irjend Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjend Sudarmo. Penunjukan Plt Gubernur dari aparat keamanan tersebut utamanya di daerah yang dinilai rawan keamanan, sehingga membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik.

Mendagri menyampaikan hal itu juga sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 yang menyatakan pengisian jabatan Gubernur yang kosong dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi tingkat madya. Begitu pula Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi.

Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan Wiranto menjamin netralitas perwira tinggi Polri yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur untuk mengisi kekosongan pimpinan pada Pilkada 2018.

"Iya, (jaminan netralitas) harus ada. Mereka ini sebagai misi untuk mengamankan pilkada. Itu kan tidak dianjurkan berpihak tapi justru netral. Jadi enggak usah khawatir," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (26/1).

Pewarta: M Arif Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018