Jakarta (ANTARA News) - Penyedia jasa aplikasi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), OnlinePajak telah meluncurkan layanan terbaru bernama PajakPay, demikian siaran pers dari OnlinePajak yang diterima di Jakarta, Senin.

PajakPay dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak dalam jaringan atau secara "online". PajakPay telah terintegrasi dengan sistem "e-Billing" pajak dan Bank Persepsi, sehingga wajib pajak bisa mendapatkan "ID Billing" dan bukti pembayaran yang sah dari pemerintah, yakni dari DJP.

"Inovasi PajakPay merupakan cara OnlinePajak untuk berkontribusi lebih baik lagi bagi perpajakan Indonesia. Kami optimistis dapat membantu melancarkan proses perpajakan yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan kepatuhan dan pendapatan pajak negara," jelas Pemimpin Eksekutif OnlinePajak, Charles Guinot.

PajakPay juga membantu masyarakat untuk memiliki dan menyimpan bukti pelaporan pajak sekurangnya-kurangnya dalam waktu sepuluh tahun sesuai peraturan DJP.

Masyarakat harus cermat dalam memilih saluran dan layanan dalam jaringan pembayaran dan pelaporan pajak yang tersedia saat ini guna mendapatkan bukti pelaporan pajak dan jaminan keamanan selama paling tidak sepuluh tahun, jelas Guinot.

Dalam menentukan aplikasi yang tepat dan aman, wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa layanan tersebut harus berbasis web, menggunakan saluran pembayaran yang aman, memiliki sistem yang terintegrasi, dan menerapkan sistem, penyimpanan bukti lapor pajak dalam waktu panjang dan aman.

Keempat hal ini telah dimiliki oleh PajakPay, termasuk sertifikat ISO 27001:2013 yang didapatkan oleh OnlinePajak sebagai standar internasional untuk kredibilitas jaminan keamanan dan kerahasiaan data.

PajakPay bermitra dengan Bank Persepsi, salah satunya Bank SinarMas yang merupakan salah satu Bank Persepsi yang resmi terdaftar di DJP. Kemitraan antara OnlinePajak dan Bank SinarMas ditandai dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Charles Guinot dan Presiden Direktur Bank SinarMas, Frenky T. Susilo.

Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN (Badan Usaha Negara) atau Kuasa BUN Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.

"Kami mendukung solusi teknologi yang dimiliki oleh OnlinePajak dalam bentuk PajakPay. Menurut kami, sistem ini akan mendukung penerimaan pajak negara sekaligus mendukung kinerja pemerintah. Kerja sama untuk menerima pembayaran pajak melalui PajakPay ini dapat memperkuat kontribusi kami bagi negara serta memberikan nilai tambah bagi nasabah kami dalam kemudahan pembayaran pajak," kata President Direktur Bank SinarMas, Frenky T Susilo.

Data dari DJP menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak pada 2017 meningkat hingga 72,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana 6,9 juta wajib pajak di antaranya menggunakan pelaporan (Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik.

Hal tersebut membuktikan bahwa penerapan teknologi dalam perpajakan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak telah merangkul ratusan ribu pengguna termasuk di antaranya perusahaan-perusahaan besar di Indonesia. Pada 2017, OnlinePajak berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp40 triliun.

Pewarta: Libertina W. Ambari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018