Jakarta (ANTARA News) - KPK merinci jumlah uang kutipan dari 34 puskesmas di Jombang terkait dengan suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Kisaran jumlah uang kutipan 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni sampai Desember 2017 adalah Rp500.000, Rp1,5 juta, Rp7,65 juta, Rp14 juta, Rp25 juta, hingga Rp34 juta. Total Rp434 juta yang sebagian diduga diberikan pada bupati," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni diduga sebagai pemberi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati, dan diduga sebagai penerima Bupati Jombang 2013-2018, Nyono Wihandoko.

"Jumlah (kutipan) bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas," ucap Diansyah. 

Uang yang diserahkan Silestyowati kepada Wihandoko diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp434 juta.

Dengan pembagian satu persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk bupati.

Atas dana yang terkumpul itu, Silestyowati telah menyerahkan kepada Wihandoko sebesar Rp200 juta pada Desember 2017.

Selain itu, Silestyowati juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungutan liar terkait dengan izin.

Dari pungli tersebut, diduga telah diserahkan kepada Wihandoko pada 1 Februari 2018 sebesar Rp75 juta.

Diduga sekitar Rp50 juta telah digunakan Wihandoko untuk membayar iklan terkait dengan rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018.

Keduanya telah ditahan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Wilhandoko ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta; sedangkan Silestyowati di Rutan KPK. 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018