London (ANTARA News) - Pemerintah Inggris mulai 1 Juli 2007 menetapkan larangan merokok di semua tempat kerja yang meliputi seluruh kantor, pabrik, toko, pub, restoran, alat transportasi umum yang digunakan lebih dari satu orang serta tempat umum tertutup lainnya. Kebijaksanaan ini merupakan suatu langka maju dalam dunia kesehatan di Kerajaan Elizabeth, ujar pengamat masalah kesehatan Dono Widiatmoko yang juga menjadi dosen senior atau Senior Lecturer in Public Health, University of Wolverhampton kepada ANTARA News di London Sabtu. Menurut lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI 1994, undang undang anti merokok atau The Health Act yang lebih dikenal dengan Smokefree Law diputuskan Parlemen Inggris tahun 2006 mulai efektif 1 Juli 2007. Pemerintah Inggris memperkirakan lebih dari 600.000 orang akan berhenti merokok akibat undang-undang ini. Sudah banyak studi yang menunjukkan arti positif aturan pembatasan merokok di ruang publik, misalnya adalah tiga tahun setelah aturan pelarangan merokok di New York, paparan pada passive smoker menurun sebesar 50 persen, ujarnya. Irlandia dan Scotland sudah menerapkan undang-undang pelarangan merokok di tempat umum sejak beberapa waktu yang lalu dan sudah tampak hasilnya berupa turunnya jumlah penjualan rokok secara signifikan. Wales juga sudah menerapkan peraturan serupa awal tahun ini. Dikatakannya, Undang-undang ini pada intinya melarang aktifitas merokok di semua ruang publik dalam gedung dan juga semua perkantoran dan tempat kerja lainnya yang artinya melarang aktifitas merokok di rumah makan, pub/bar, gedung perkantoran, stasiun kereta api, dan tempat umum lainnya. Menurut Ketua Keluarga Islam Indonesia Britania Raya (KIBAR), Undang-undang ini sebenarnya dibuat untuk melindungi orang yang tidak merokok, agar tidak mendapat dampak buruk dari asap para perokok. Penghisap pasif asap rokok mempunyai risiko yang cukup signifikan untuk mendapatkan dampak buruk dari asap rokok. Mengingat besarnya dampak merokok baik aktif maupun pasif, undang-undang ini sangat penting artinya dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, ujar ayah dua putra itu. Mengenai peraturan serupa di tanah air, Dono Widiatmoko mengatakan, pengawasan pelaksanaan peraturan ini adalah hal yang tersulit. Peran serta seluruh lapisan masyarakat, pengusaha, dan pengelola tempat umum untuk menegakkan peraturan ini menjadi sangat penting. Pemerintah dan polisi saja tidak akan mampu melakukan penegakan hukum atau law enforcement pada peraturan seperti ini. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan dampak buruk akibat menghirup asap rokok bisa dikurangi, ujarnya. Di Inggris, peran serta masyarakat sangat tinggi dan bahkan bila ada yang merokok di tempat umum maka orang itu justru akan merasa dipermalukan. Menurut Dono, di Indonesia sudah ada peraturan serupa yang diterapkan di beberapa daerah. Namun seperti biasanya pengawasan dan penegakan peraturan adalah hal yang jauh lebih sulit dibanding dengan membuat peraturannya sendiri. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007