Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan dengan mencabut 22 regulasi yang dinilai tidak relevan lagi dan menghambat proses investasi.

"Hari ini total jumlah yang dicabut 22 peraturan. Mudah-mudahan bisa mendorong investasi besar karena rencana investasi termasuk di SKK dan pemerintah itu kurang lebih 50 miliar USD," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pengurangan peraturan dari 51 regulasi menjadi 29 regulasi itu meliputi subsektor migas (dari 10 menjadi tujuh regulasi), ketenagalistrikan (dua menjadi satu regulasi), minerba (enam menjadi satu regulasi), energi baru terbarukan dan konservasi energi (enam menjadi dua regulasi), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas (27 menjadi 18 regulasi).

Pengurangan peraturan, dia melanjutkan, merupakan bagian dari upaya mendorong investasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Kementerian ESDM dan SKK Migas tahun ini mencatat rencana investasi 50 miliar dolar AS, atau dua kali lipat dari realisasi total investasi sektor ESDM pada 2017 yang mencapai sekitar 26 miliar dolar AS.

Minggu lalu, Kementerian ESDM telah mencabut 32 regulasi. Dengan demikian hingga saat ini total sudah ada 52 regulasi yang dicabut.

Jonan memaparkan regulasi yang dicabut antara lain berupa peraturan menteri, keputusan menteri, petunjuk pelaksanaan, serta aturan perizinan dan peraturan kerja di Direktorat Jenderal ESDM maupun SKK Migas.

Dalam pencabutan dan penyederhanaan regulasi ini, Jonan mengungkapkan, kementerian berpegang pada UUD 1945 Pasal 33. Kementerian, menurut dia, melakukan pemangkasan regulasi secara bertahap.

"Memang kalau 200 peraturan yang dicabut sekalian mungkin bisa sampai tiga bulan. Ini jadi tiap minggu bisa 20, mungkin minggu depan ada 10, dua minggu lagi terus kita kurangi," kata Jonan.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018