Ketika rakyat atau ormas melakukan kritik terhadap DPR, maka kritik itu bukanlah suatu perbuatan yang dikatakan merendahkan kehormatan DPR."
Jakarta (ANTARA News) - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) sebagai salah satu pemohon uji materi UU MD3, menilai beberapa pasal dalam UU MD3 menjadikan posisi DPR lebih rendah daripada seharusnya.

"Bukan level DPR untuk melakukan proses hukum kepada perseorangan warga negara, atau badan hukum berbasis ormas yang posisinya lemah," kata kuasa hukum FKHK Irman Putra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

FKHK sebagai pihak pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam ketentuan tersebut tertulis bahwa DPR dapat melakukan proses hukum bagi siapa pun yang dinilai merendahkan martabat dan kehormatan DPR serta anggota DPR.

"Ketika rakyat atau ormas melakukan kritik terhadap DPR, maka kritik itu bukanlah suatu perbuatan yang dikatakan merendahkan kehormatan DPR," kata Irman.

Kritik yang diberikan oleh masyarakat kepada DPR dinilai pihak pemohon justru bertujuan supaya DPR dapat memperbaiki berbagai hal agar kehormatan DPR tetap terjaga.

Pemohon berpendapat bahwa bila DPR tidak bisa menerima kritik rakyat maka DPR tidak sungguh-sungguh memahami kehendak rakyat, padahal DPR adalah lembaga perwakilan rakyat.

Menurut pemohon, ketika DPR melakukan proses hukum kepada rakyat yang memberikan kritik, maka DPR tidak menjalankan prinsip kedaulatan rakyat sehingga bertentangan dengan konstitusi.

"Oleh sebab itu kami meminta Mahkamah untuk membatalkan pasal-pasal a quo," pungkas Irman.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018