Kelima pelaku merupakan satu jaringan pengedar obat terlarang tanpa izin edar Badan POM."
Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil menyita sebanyak 25.000 butir pil Zenith dari lima pengedar yang ditangkap.

"Kelima pelaku merupakan satu jaringan pengedar obat terlarang tanpa izin edar Badan POM," tujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik, Sabtu (10/3), merujuk ketentuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM).

Kelima tersangka yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Kompol Herry Purwanto itu  berinisial HJS (62), RH (38), HR (23), MS (21) dan RA (23).

"Saat itu para tersangka bertransaksi pada Kamis (8/3) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Jahri Saleh Komplek Perumahan Kenangan Indah RT 10 No 7A Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," ujarnya.

Anjar juga mengungkapkan, awalnya petugas menerima informasi seringnya terjadi transaksi jual beli obat Zenith atau Carnophen di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) alias rumah tersangka wanita HJS.

Dikemukakannya bahwa kasus tersebut ditindaklanjuti penyelidikan hingga polisi menciduk para tersangka dengan barang bukti di antaranya satu kotak warna coklat yang berisi 200 boks atau 20.000 butir obat Zenith yang masih dalam kepingan kemasan.

Selain itu, menurut dia, ditemukan satu karung kertas warna coklat yang berisi 50 boks atau 5.000 butir Zenith dalam kepingan, sehingga total disita 25.000 butir.

"Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga keras menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar," pungkas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1993 itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018