Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materi ketentuan Pasal 15 ayat 3 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (UU APBN 2018) yang diajukan  oleh Gerakan G20 Mei.

"Karena DPR berhalangan serta sesuai Permohonan dari Pemohon untuk menunda persidangan, maka sidang ditunda dan dilanjutkan hari Kamis (22/3) pukul 11 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Senin.

Adapun agenda sidang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon dan keterangan DPR, namun pihak pemohon menyatakan belum siap menghadirkan ahli.

Selain itu, pihak DPR juga berhalangan hadir, dan sempat meminta Mahkamah untuk memundurkan jadwal sidang.

"Ya, dari DPR ada informasi sedianya akan hadir dan meminta penundaan sidang pukul 12.00, tetapi kebetulan Pemohon juga meminta penundaan sidang untuk menghadirkan ahli," ujar Anwar Usman.

Pemohon yang tergabung dalam Gerakan G20 Mei merupakan perkumpulan warga Kabupaten Kutai Timur yang terdiri dari berbagai kalangan profesi.

Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan pemotongan maupun penundaan anggaran oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3 UU APBN.

Para pemohon menilai ketentuan a quo telah merugikan hak konstitusional mereka karena tidak mendapatkan haknya sebagai masyarakat Kabupaten Kutai Timur untuk mendapatkan transfer uang dari pemerintah pusat secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pemohon kemudian meminta MK membatalkan keberlakuan pasal a quo.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018